Irwan juga menyampaikan bahwa korban mengalami luka pada bagian belakang kepala yang diduga akibat benturan benda keras.
Selain itu, menurutnya, pelaku diduga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil tersebut.
Berdasarkan sejumlah petunjuk tersebut, kemudian pihak kepolisian meringkus tersangka yang kabarnya sudah hampir setahun tinggal bersama korban di indekos tersebut.
Baca Juga: Pola Hidup Sehat Tak Jamin Deddy Corbuzier Terhindar Gejala Berat Covid-19, Begini Penjelasan Dokter
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian mengaku emosu kepada korban karena kekasihnya itu menolak menggugurkan kandungannya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.***