Sebut PA 212 Mesti Terima Kasih ke Polri Sudah Tangkap Muhammad Kece, Husin Shihab: Jangan Diem-diem Bae!

- 25 Agustus 2021, 21:15 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.

Tersangka Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @HusinShihab Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah