PR DEPOK – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kece, terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan Muhammad Kece dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021 malam pukul 19.30 WITA di wilayah Bali.
Polri telah menyematkan status tersangka kepada Muhammad Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral, Muhammad Kece tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Polri Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kabar penangkapan Muhammad Kece ini pun menuai berbagai tanggapan, salah satunya oleh Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.
Husin Shihab lantas menyinggung Persaudaraan Alumni atau PA 212 yang sebelumnya mewacanakan akan menggelar demo soal penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.
Husin Shihab mengatakan seharusnya PA 212 kini berterima kasih kepada Bareskrim Polri karena sudah menangkap Muhammad Kece, bukan hanya diam saja.
“Mestinya PA 212 berterima kasih sama Bareskrim Polri sudah nangkep M. Kece. Jangan sudah ditangkep diam-diam bae!” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @HusinShihab pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebagai informasi, YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB.
Muhammad Kece pun menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar.
"Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Seminggu Jadi Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Cerita Soal Perasaanya hingga Ungkap Hal Tak Terduga
Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Muhammad Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi.
Tersangka Muhammad Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," ujarnya.***