Sebut Polri Harus Hati-hati jika Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Refrizal: Kenapa Buzzer Dibiarkan Bebas?

- 27 Agustus 2021, 20:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK – Polri resmi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka, usai ditangkap atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis.

"Penyidik menjeratnya (Yahya Waloni) dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 12, Hal Buruk Tampak Terjadi di Acara Bahagia Shim Su Ryeon dan Logan Lee

Ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece-red)," tuturnya.

Ditetapkannya Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama ini pun dikomentari oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.

Baca Juga: Natalius Pigai komentari Tajam Menteri Luhut: Tidak Ada Kebijakan di Bidangnya yang Sukses

Sontak Refrizal mengatakan bahwa Polri harus hat-hati jika menetapkan Yahya Wahloni sebagai tersangka. Ia juga menyinggung YouTuber Muhammad Kece yang terlibat dalam kasus serupa.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @refrizalskb Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x