“POLRI harus hati2 kalau mau menetapkan Yahya Waloni sebagai TERSANGKA.! Jangan ada kesan karena M Kece telah ditangkap?” katanya melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Selain itu Refrizal juga mempersoalkan para buzzer di media sosial yang tak tersentuh hukum.
“Kenapa Buzzer dibiarkan BEBAS kebal hukum? Terima kasih,” ujarnya.
Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.
Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
Terkait barang bukti, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.
Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.