Sebut Polri Harus Hati-hati jika Tetapkan Yahya Waloni Tersangka, Refrizal: Kenapa Buzzer Dibiarkan Bebas?

- 27 Agustus 2021, 20:30 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /Instagram @refrizalskb

PR DEPOK – Polri resmi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka, usai ditangkap atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis.

"Penyidik menjeratnya (Yahya Waloni) dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 12, Hal Buruk Tampak Terjadi di Acara Bahagia Shim Su Ryeon dan Logan Lee

Ia menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece-red)," tuturnya.

Ditetapkannya Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama ini pun dikomentari oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.

Baca Juga: Natalius Pigai komentari Tajam Menteri Luhut: Tidak Ada Kebijakan di Bidangnya yang Sukses

Sontak Refrizal mengatakan bahwa Polri harus hat-hati jika menetapkan Yahya Wahloni sebagai tersangka. Ia juga menyinggung YouTuber Muhammad Kece yang terlibat dalam kasus serupa.

POLRI harus hati2 kalau mau menetapkan Yahya Waloni sebagai TERSANGKA.! Jangan ada kesan karena M Kece telah ditangkap?” katanya melalui akun Twitter pribadinya @refrizalskb pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Selain itu Refrizal juga mempersoalkan para buzzer di media sosial yang tak tersentuh hukum.

Baca Juga: Sinopsis Unlocked, Aksi Seorang Interogator CIA Hentikan Serangan Biologis Berbahaya yang Mengancam London

Kenapa Buzzer dibiarkan BEBAS kebal hukum? Terima kasih,” ujarnya.

Cuitan Refrizal.
Cuitan Refrizal. Twitter @refrizalskb

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim.Polri tanggal 27 April 2021.

Setelah adanya laporan, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.

Terkait barang bukti, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Soroti Besarnya Utang yang Diwariskan Jokowi, Rizal Ramli: kok Ndak Tahu Diri Mau Perpanjang Masa Jabatan?

Adapun perkembangan perkara Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri, penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Twitter @refrizalskb Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x