Baca Juga: Kemenag Siap Alokasikan Dana Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala di Daerah Terdampak Covid-19
"Ya, kan sedang sakit tentunya hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ucap Rusdi Hartono dilansir dari Antara.
Kendati demikian, Rusdi Hartono memastikan bahwa penanganan perkara akan tetap berjalan.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," ujarnya menambahkan.***