10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Kirim Surat Teguran

- 31 Agustus 2021, 15:55 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri sangat serius dalam upaya mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh indonesia.

Terutama, sambungnya, pada pos belanja insentif tenaga kerja.

Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan jajaran eselon 1, utama Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Anggaran, M Ardian Novrianto untuk segera melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kepribadian Anda Sejak Lahir

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana bagi Hasil) tahun anggaran/2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ujar Kastorius menambahkan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x