“Belum lg di masa pandemi kita tidak bisa optimal mengadu argumen,” tutur Mardani Ali.
Menurut Mardani Ali, ada 2 syarat yang setidaknya harus dipenuhi untuk melakukan amandemen yakni elite yang bijak dan rakyat yang cerdas.
“Diskursus yang berkualitas pun tidak terjadi. Ada 2 syarat setidaknya untuk amandemen. Elite nya bijak, tidak berpikir untuk kelompok apa lagi kepentingan pribadi. Lalu rakyatnya cerdas dan untuk ini perlu waktu yang panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Mandi di Laut hingga Kunjungi Makam, Saipul Jamil Beberkan Rencana Usai Bebas dari Penjara
Bila dipaksakan, Mardani Ali merasa konsultasi dan diskursus publik tidak akan berjalan baik seperti yang terjadi pada revisi UU KPK dan Omnibus Law.
“Seperti revisi UU KPK dan Omnibus Law, konsultasi dan diskursus publik nya tidak terjadi dengan baik. Jika ini dipaksakan, kian membuat masyarakat terpendam,” tulisnya.
Sebelumnya, isu mengenai amandemen UUD 1945 kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik.