PNS Kejari Praya Memiliki Istri 7, Jimly Asshiddiqie: Gimana Bisa Ada ASN Terang-terangan Langgar UU?

- 2 September 2021, 18:45 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie turut menyoroti ada ASN yang memiliki istri tujuh dan satu pacar dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie turut menyoroti ada ASN yang memiliki istri tujuh dan satu pacar dilaporkan ke pihak kepolisian. /Katriana/Antara.

PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar pelaporan seorang aperatus sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah berinisial SZ.

Untuk diketahui, ASN Kejari Praya, Lombok Tengah berinisial SZ itu dilaporkan lantaran memiliki tujuh istri dan satu pacar.

Oknum ASN berinisial SZ itu lantas dilaporkan oleh istri keenamnya lantaran menjatuhkan talak kepada dia melalui bibinya.

Baca Juga: Kembali Jadi Pengamen Jalanan, Tegar Septian: Sumber Pemasukan yang Lain Nggak Ada

Kabar pelaporan ASN berinisial SZ itu kemudian ditanggapi sejumlah pihak, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

Jimly Asshiddiqie mempertanyakan bagaimana bisa ada seorang ASN di negara hukum melanggar UU Perkawinan secara terang-terangan layaknya kasus tersebut.

Bgm bisa di Negara Hukum NKRI ada ASN yg terang2an melanggar UU Perkawinan seperti ini?” ujar Jimly Asshiddiqie sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @JimlyAS.

Cuitan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Cuitan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Tangkap layar Twitter.com/@JimlyAS.

Baca Juga: Tolak Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara, Refrizal: Gaya-gayaan, Apa Bapak Gak Tau Utang Sudah Menggunung?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x