PR DEPOK – Presenter Deddy Corbuzier turut menyoroti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait selebritas Saipul Jamil yang menuai protes dari masyarakat atas penampilannya di salah satu program televisi.
Diketahui, setelah bebas dari hukuman penjara pada 2 September 2021, Saipul Jamil disambut baik oleh salah satu stasiun televisi dan membuat acara khusus untuk kebebasannya.
Hal tersebut pun menuai protes dari masyarakat. Bahkan, muncul petisi boikot Saipul Jamil yang digagas oleh warganet lantaran pedangdut itu berncana kembali ke dunia hiburan.
Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Senin, 6 September 2021: Gemini Sejauh Peluang Terbuka Hari Ini
Hingga kini, petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) itu telah mencapai 356.600 tanda tangan online.
Sebagian warganet mendukung petisi tersebut karena mengaku kesal dengan perbuatan yang pernah dilakukan oleh Saipul Jamil. Banyak yang menilai seharusnya dia tidak diundang dalam acara televisi lagi.
Tak hanya warganet yang berkomentar soal hadirnya kembali Saipul Jamil di televisi, namun Deddy Corbuzier juga turut berkomentar.
Sontak Deddy Corbuzier melontarkan sindiran untuk KPI.
“Kenapa KPI diam saja Saipul Jamil euphoria sedangkan rakyat pada protes... Ya iyalah krn KPI sendiri ternyata... Ah sudahlah,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @corbuzier.
Sebagai informasi, selebritas Saipul Jamil bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara pada 2 September 2021.
Baca Juga: Harris Vriza dan Ady Sky Kompak Ungkap Perubahan Rizky Billar Setelah Nikahi Lesti Kejora
Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016.
Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.***