Buntut dari Bebasnya Mantan Napi Pedofil, Komisi I DPR Desak KPI Tidak Tayangkan SJ di Layar Kaca

- 6 September 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pexels/RodnaeProduction

PR DEPOK – Dibebaskannya Saipul Jamil (SJ) yang merupakan mantan napi kejahatan seks pencabulan kepada anak atau yang dikenal dengan sebutan pedofil seperti seorang pahlawan terus menuai amarah dari masyarakat Indonesia.

Terbaru, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Farhan sudah mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak menayangkan semua hal yang berkaitan dengan SJ.

“Sebagai anggota Komisi I, kita telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia,” kata Farhan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kebocoran Data Tidak Terjadi dalam Sistem eHAC, Polri: Masih Berjalan dalam Proses Lidik

Farhan cukup prihatin dengan kejadian euphoria pembebasan SJ yang adalah seorang pelaku pedofil yang mendapatkan sorotan dari media tanpa peduli kondisi pascatrauma yang pernah yang dialami oleh korban.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti dielu-elukan, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha "menengok" kondisi pascatrauma sang korban,” tuturnya.

Farhan menambahkan bahwa ajakan untuk melakukan boikot terhadap SJ oleh masyarakat layak mendapat sambutan positif dan harus memperoleh dukungan.

Sikap ini disebutnya memperlihatkan bahwa sebagian masyarakat sudah menaruh kesadaran dan keberpihakan pada kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual.

Baca Juga: Deretan Aktor Indonesia yang Jadi Favorit Cut Syifa, Ada Nicholas Saputra hingga Reza Rahardian

“Ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengungkapkan bahwa munculnya petisi untuk memboikot Saipul Jamil adalah wujud tingginya kesadaran publik untuk berpihak pada korban.

“Ini alarm positif untuk perlindungan anak di masa depan. Pesan kita adalah bagaimana setiap informasi publik yang disaksikan oleh anak-anak tidak mengandung konten-konten negatif,” ujar Jasra.

Menurut Jasra, setiap korban kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk bisa pulih kembali dari trauma.

Baca Juga: Mardani Ali: Mural adalah Energi Positif yang Memaksa Rezim Harus Selalu Dikontrol dan Rendah Hati

Maka dari itu, pendampingan secara tuntas merupakan kunci bagi anak-anak untuk kembali pada kondisi sosial yang normal.

“Kendatipun usia korban saat ini sudah melewati usia anak di atas (18 tahun), namun penyembuhan dari trauma korban pencabulan membutuhkan waktu yang cukup lama,” tutur Jasra.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah