KPK Minta Publik Buat Laporan Soal Formula E, Ferdinand Keheranan: Sejak Kapan Pidana Korupsi Delik Aduan?

- 16 September 2021, 15:37 WIB
Ferdinand Hutahaean merasa heran atas sikap KPK yang minta publik membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam agenda Formula E yang diinisiasi Anies Baswedan.
Ferdinand Hutahaean merasa heran atas sikap KPK yang minta publik membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam agenda Formula E yang diinisiasi Anies Baswedan. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean.

PR DEPOK – Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebelumnya, KPK memberikan saran kepada publik agar membuat laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam agenda Formula E yang diinisiasi Anies Baswedan.

Mendengar hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengaku heran dengan pernyataan dan sikap dari KPK terhadap Anies Baswedan.

Baca Juga: Usai Santri Viral, Kini Marak Gerakan Tutup Kuping saat Dengar Pidato Jokowi, Yan Harahap: Netizen Dilawan

Pasalnya, menurut Ferdinand Hutahaean, sikap KPK ini ngawur lantaran tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

"Ngawur! Sejak kapan pidana korupsi itu jadi delik aduan?" tutur Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 16 September 2021.

Lantas, pria berusia 43 tahun ini melontarkan kritikan terhadap kualitas kinerja lembaga anti rasuah tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Gemar Membaca Alquran, Said Didu: Sampai Halaman yang Penting Dia Beri Tanda

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x