Demi Atasi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta Akan Terapkan Cara Persuasif Untuk Warga Yang Belum Divaksin

- 19 September 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /PEXELS/Maksim Goncharenok

Dari jumlah tersebut, sudah sekitar 63 persen yang merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta, atau sebanyak 6,4 juta orang yang sudah divaksin, dari sasarannya yaitu 8,94 juta orang.

Hal tersebut menambahkan bahwa, ada sekitar 2,54 juta warga dengan KTP DKI Jakarta yang masih belum mendapatkan vaksinasi.

Sementara untuk dosis kedua sudah diberikan kepada lebih dari 7,2 juta warga di DKI Jakarta, sekitar 64 persen yang diantaranya adalah warga ber-KTP DKI Jakarta.

Selain pada tempat seperti Puskesmas, vaksinasi keliling juga masih terus berjalan seperti di kantor Kelurahan, Kecamatan, atau ruang publik lainnya yang masih dilakukan hingga saat ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nampaknya juga sedang melakukan proses mengejar vaksinasi untuk semua warganya.

Laporan tersebut menambahkan bahwa, agar meyakini warga DKI Jakarta supaya ingin divaksin, kecuali bagi warga yang memiliki penyakit bawaan yang tidak diizinkan untuk dilakukan vaksinasi.

Baca Juga: Disalurkan hingga Desember, Segera Cek Daftar Nama BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Secara Online

"Masih berproses. Sejauh ini kami belum terapkan denda atau sanksi untuk vaksin karena ini kan masalah keselamatan
kesehatan. Jadi kami melakukan pendekatan persuasif," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui bersama, sanksi bagi warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi adalah sebesar Rp5 juta.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x