PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari pernyataan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang menyebut bahwa tudingan Giring Ganesha terhadap Anies Baswedan bisa dipidanakan.
Mustofa Nahrawardaya menyoroti kemungkinan Giring Ganesha dipidanakan usai menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai pembohong.
Dalam keterangan tertulis, Mustofa Nahrawardaya seolah pesimis dengan proses hukum yang mungkin menjerat Giring Ganesha.
Baca Juga: Secara Spesial, Judika Mengaku Telah Buat Lagu untuk Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan
"Tapi,.... ah, sudahlah," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Abdul Aziz menilai bahwa pernyataan Giring yang menuding Anies Baswedan pembohong bisa dipidanakan.
Menurutnya, pernyataan eks vokalis Nidji itu berpotensi untuk dipidanakan atas dugaan pencemaran nama baik jika memang ada yang melaporkan.
Baca Juga: Sempat Bantah Tutupi Kabar Pernikahan Siri Anaknya dengan Lesti Kejora, Ayah Rizky Billar Minta Maaf
Ia menuturkan, jika Anies Baswedan mau serius menanggapi tudingan Giring terhadap dirinya, Plt Ketum PSI itu bisa saja dilaporkan.