Azis Syamsuddin Ngaku Covid-19 demi Hindari Pemeriksaan KPK, Mustofa: Pasal Habib Rizieq Kena Deh ke Dia

- 25 September 2021, 07:05 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan telah menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Sebelumnya, dengan alasan tengah isolasi mandiri (isoman) akibat Covid-19, Aziz Syamsuddin mangkir panggilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 24 September 2021: 104.698 Positif, 101.975 Sembuh, 2.118 Meninggal

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19, dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis Azis Syamsuddin dikutip dari surat yang beredar.

Namun, Azis Syamsuddin akhirnya dijemput paksa dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pukul 19.50 WIB, setelah menjalani tes swab antigen pasca ditangkap di rumahnya. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Azis negatif Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, lantas Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyinggung bahwa Azis Syamsuddin bisa dikenakan pasal yang sama seperti Habib Rizieq Shihab yakni pasal berbohong.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Atalanta di Liga Italia Sabtu, 25 September 2021 Pukul 23.00 WIB

Berarti nanti dia kena pasal karena berbohong. Pasal HRS kena deh ke Azis,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Sabtu, 25 September 2021.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x