Tak Sangka Azis Syamsuddin yang Dikenal Sakti Terjerat Korupsi, Gus Umar: tapi Yakin KPK Pasti Menuntut Ringan

- 25 September 2021, 10:52 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan. /Twitter @UmarChelsea_

PR DEPOK – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar turut menyoroti penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin ditahan KPK setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sontak Gus Umar tak menyangka bahwa Azis Syamsuddin yang dikenal “sakti” akhirnya ikut terperosok dalam pusaran korupsi.

Baca Juga: Jadi Bridesmaid Lamaran Ria Ricis-Teuku Ryan, Haruka Ungkap Ingin Menikah di Indonesia: Semoga kalo Ada Jodoh

Siapa sangka Azis Syamsuddin yg dikenal sakti akhirnya terjerembab juga dlm pusaran korupsi. Baju mahal, mobil mewah, rumah bak istana ditinggal dulu smntara,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @UmarChelsea_70 pada Sabtu, 25 September 2021.

Meski demikian, Gus Umar meyakini bahwa lembaga anti rasuah tersebut akan menuntut rigan Azis Syamsuddin.

Tapi yakinlah @KPK_RI pasti menuntut ringan. Krn KPK skrg sdh berubah. #BubarkanKPK,” kata Gus Umar mengakhiri cuitannya.

Cuitan Gus Umar.
Cuitan Gus Umar. Twitter @UmarChelsea_70

Baca Juga: Kaget Lihat Megahnya Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan, Haruka: di Jepang Gak Mungkin Segede Ini

Sebagai informasi, KPK sangat menyayangkan perbuatan Azis Syamsuddin yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

"Kami, tentu kita semua segenap anak bangsa sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dllakukan oleh AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Antara.

Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya menjadi contoh agar tidak melakukan korupsi.

Baca Juga: Ada Enzy Storia-Dimas Andrean, FTV 'Babang Jemputannya Satu Cintanya Banyak' Tayang Pukul 10.00 WIB di SCTV

"Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut dan selayaknya menjadi contoh kita semua untuk dharma bakti kita, karya kita kepada bangsa negara dan juga pengabdian kita kepada ibu pertiwi untuk terus menghindari praktik-praktik korupsi dan tentu kita punya mimpi Indonesia bebas dari korupsi," tuturnya.

Firli Bahuri pun menegaskan bahwa KPK tetap berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"KPK dari awal selalu kami sampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi terhadap siapapun juga karena prinsip KPK tidak pernah pandang bulu terhadap pelaku korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Demi Dekat dengan Ria Ricis, Teuku Ryan Rela Pilih Kampus S2 di Jakarta Ketimbang Medan

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar.

Atas kasusnya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @UmarChelsea_70


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x