PR DEPOK - Belum lama ini terjadi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Ia mengingatkan kepada aparat kepolisian agar tidak terburu-buru menyatakan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
Mahfud MD menyatakan secara resmi dalam tayangan di YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Sabtu, 25 September 2021.
"Saya berharap seperti yang sudah-sudah maka pemeriksaan harus tuntas, dan terbuka jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tak sepakat jika pelaku mimbar Masjid Raya Makassar tersebut langsung dinyatakan sebagai orang gila.
"Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan," kata Mahfud.
Atas tragedi pembakaran mimbar Masjid Makassar itu, pemerintah pun turut menyesalkan. Ia mengaku telah memerintahkan aparat keamanan untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
Mahfud juga mengatakan telah memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan, dan agar pelaku pembakaran mimbar masjid di Makassar bisa diproses hukum.
Editor: Erta Darwati
Sumber: ANTARA