"Setelah rencana kerja, usulan-usulan, semua di-Bamuskan, dan selesai," kata pria yang juga sebagai Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta ini.
"Ada usulan dari dua fraksi karena di tatib (tata tertib) mengatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan tadi, disetujui. Tanggal 28 besok paripurna," tutur dia melanjutkan.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, rapat paripurna interpelasi di DPRD DKI Jakarta yang digelar hari ini itu harus mengalami penundaan.
Adapun alasan interpelasi Formula E itu tertunda karena tak mencapai kuorum atau tak memenuhi ketentuan jumlah anggota.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebutkan menolak untuk menghadiri rapat paripurna interpelasi soal Formula E tersebut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menjelaskan alasan tujuh fraksi menolak datang karena banyaknya aturan yang dilanggar.
"Misalnya undangan minimal harus diparaf dua wakil ketua, baru ditandatangani ketua itu syarat mutlak," ujar dia.
"Jadi kalau itu tidak dilakukan maka undangannya tidak sah kan sederhana," tuturnya di Gedung DPRD DKI Jakarta.***