Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV 1 Oktober 2021: Jangan Lewatkan FTV Pagi, Siang, dan Primetime
Adanya ketentuan yang dikeluarkan soal Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas itu maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Pada keputusan Menkes tersebut dinyatakan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.***