Penyintas Covid-19 Kini Bisa Vaksinasi Usai Sebulan Dinyatakan Sembuh, Simak Ketentuannya Berikut Ini

- 1 Oktober 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pixabay/KitzD66

Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV 1 Oktober 2021: Jangan Lewatkan FTV Pagi, Siang, dan Primetime

Adanya ketentuan yang dikeluarkan soal Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas itu maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Pada keputusan Menkes tersebut dinyatakan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah