Begini Jumlah Insentif yang akan Diberikan kepada Guru Madrasah Bukan PNS

- 3 Oktober 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK – Penyaluran tunjangan insentif kepada guru madrasah bukan PNS sudah berada di tahapan aktivasi rekening demi keperluan pencairan dana.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menuturkan bahwa besaran tunjangan insentif yang akan diterima guru madrasah bukan PNS pada tahun 2021 adalah Rp250.000 per bulan.

Adanya keterbatasan anggaran membuat penyaluran tunjangan akan diberikan sebanyak delapan kali.

Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Manchester City di Premier League pada 3 Oktober 2021

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250.000 per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” tutur Zain dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Minggu, 3 Oktober 2021.

Penyaluran tunjangan insentif guru madrasah disebut Zain merupakan bentuk perhatian yang diberikan pemerintah kepada para guru madrasah bukan PNS.

Meski berada di tengah keterbatasan terkait anggaran, Kemenag tetap berkomitmen untuk menganggarkan tunjangan insentif guru.

“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” tutur Zain.

Baca Juga: Sebut Pigai Terlalu Dimanja Soal Dugaan Rasisme, Abdillah Toha: Lebih Bahaya dari Pemberontak Bersenjata Papua

Penyaluran tunjangan insentif tahun ini memang terasa berbeda, sebab pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS akan dikoordinir oleh Ditjen Pendidikan Islam.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320.000 guru madrasah bukan PNS,” tutur Zain.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh guru madrasah bukan PNS adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

Baca Juga: Hati-hati, Menyimpan Handphone Dekat Tempat Tidur Bisa Berdampak Buruk bagi Kesehatan Otak

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

Baca Juga: Kata Pep Guardiola Soal Sosok Jurgen Klopp: Dia Bantu Saya Jadi Pelatih yang Lebih Baik

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah