"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa SRP tidak mengetahui akan hal tersebut," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, informasi mengejutkan terkuak dari persidangan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi yang juga Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memiliki orang dalam di KPK untuk membantu menutupi kasus terkait.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Azis Syamsuddin memiliki 8 orang kaki tangan di KPK untuk membantunya menangani perkara.
Adapun fakta ini terlihat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai.
Dalam dakwaan sidang itu, terungkap juga beberapa kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin tidak hanya terlibat dalam pengurusan kasus Tanjungbalai, melainkan juga dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017, dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Saat ini Azis Syamsuddin juga sudah dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara dana alokasi khusus Lampung Tengah.***