Akan tetapi sebagian besar warganet menuding Propeksos baper sehingga melayangkan somasi kepada YouTuber ternama berusia kelahiran 44 tahun itu.
Atas tudingan warganet tersebut, Propeksos mengatakan adanya kesalahahpahaman terhadap Peksos yang dimaksud pihaknya dengan Deddy Corbuzier.
"Sebagian isi dari UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.," kata Propeksos dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @propeksos.indonesia.
Kemudian, Propeksos mengatakan bahwa Peksos menurut pihaknya adalah yang telah memiliki terminologi profesionalnya berdasar UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
"Yang ditangkap oleh @mastercorbuzierdan netijen itu bahwa di video tidak ada hal yang berkaitan dengan Pekerja Sosial (Peksos)," ucapnya.
"Karena kegiatan yg mulia di satu sisi yang disampaikan oleh PROPEKSOS adalah pendefinisian, arti dan terminologi Pekerja Sosial yang harus diluruskan dan diterangkan dengan baik," tuturnya.
"Dari sini telah terjadi misskomunikasi. Semoga bermanfaat. Terima kasih.," pungkas pihak Porpeksos.***