PR DEPOK – Pengamat politik nasional Rizal Ramli baru-baru ini memberikan komentar terkait berjalanannya pemerintahan di bawah kekuasaan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.
Rizal Ramli dalam pernyataan tersebut menyinggung konsep negara demokrasi sebuah negara.
Termasuk soal keterikatan terkait teori Trias Politika yang sempat dipopulerkan oleh tokoh dunia Montesquieu.
Dalam teori tersebut dijelaskan tentang pembagian kuasa seorang pejabat pemerintah mulai dari pelaksana yang disebut sebagai eksekutif, pengawas disebut sebagai yudikatif, dan pembuat legislasi disebut legislatif.
Tiga komponen tersebut termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara demokrasi.
“Prasyarat negara demokrasi itu adalah Trias Politika, saling check antara eksekutif, legislatif dan judikatif,” kata Rizal Ramli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan akun Twitter @RamliRizal.
Baca Juga: Segera Melahirkan, Nagita Slavina Bocorkan Nama Calon Adik Rafathar
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 2 sebelum adanya amandemen disebutkan bahwa kedaulatan di Indonesia ada di tangan rakyat.
Jika dijabarkan, maka makna kedaulatan rakyat sebenarnya adalah cerminan dari negara demokrasi.
Namun, menurut Rizal Ramli, yang dibangun oleh Presiden Jokowi bukanlah demokrasi melainkan united oligarchy.
“Jokowi berhasil membangun ‘United Oligarchy’,” katanya.
Baca Juga: Jokowi-Ma’ruf Amin Genap Dua Tahun Memimpin, Mardani Ali: Demokrasi Itu Esensi Check dan Balances
Dia mengatakan bahwa dalam kepemimpinanya, Jokowi berhasil menyatukan eksekutif, legislatif, dan judikatif.
“Menyatukan eksekutif, legislatif dan judikatif,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, secara tegas Rizal Ramli mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengaburkan sistem demokrasi di Indonesia.
“Merusak demokrasi, keadilan dan prinsip konstitusi,” tuturnya.***