Dukung Pernyataan Ketua DPR Terkait Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Ayo Mbak Puan Wakili Kami Masyarakat

- 25 Oktober 2021, 08:40 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115

Cuitan Susi Pudjiastuti yang menyoroti kebijakan tes PCR untuk pelaku perjalanan.
Cuitan Susi Pudjiastuti yang menyoroti kebijakan tes PCR untuk pelaku perjalanan. Twitter @susipudjiastuti

please please .. untk penerbangan antigen cukup,” harapnya.

Sebelumnya Susi Pudjiastuti telah merespon pernyataan Puan agar harga tes PCR diturunkan dengan mengatakan harganya tidak boleh lebih dari Rp275.000.

Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp  275.000 ...,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 Online Lewat HP, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dua Inmendagri yang dirilis adalah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian ada Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Penerbangan di Bandara JB Soedirman? Yan Harahap: Ini yang Disebut ‘Biar Tekor Asal Kesohor’

Pada Inmendagri tersebut ada salah satu aturan yang mewajibkan agar pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat harus memperlihatkan surat keterangan hasil swab PCR negatif meski sudah memiliki sertifikat vaksin dosis penuh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah