“please please .. untk penerbangan antigen cukup,” harapnya.
Sebelumnya Susi Pudjiastuti telah merespon pernyataan Puan agar harga tes PCR diturunkan dengan mengatakan harganya tidak boleh lebih dari Rp275.000.
“Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari rp 275.000 ...,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dua Inmendagri yang dirilis adalah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian ada Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pada Inmendagri tersebut ada salah satu aturan yang mewajibkan agar pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat harus memperlihatkan surat keterangan hasil swab PCR negatif meski sudah memiliki sertifikat vaksin dosis penuh.