Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan baru, yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil negatif tes PCR sebelum keberangkatan.
Hasil tes PCR tersebut diwajibkan meski penumpang telah melakukan dua kali vaksinasi Covi-19.
Kebijakan tersebut lantas menuai kritikan dari banyak pihak lantaran masyarakat terbebani dengan harga tes PCR yang mahal.
Menyikapi keluhan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar harga tes PCR diturunkan dari Rp495.000 menjadi Rp300.000.
Selain itu, masa berlaku tes PCR untuk syarat penumpang pesawat diperpanjang menjadi 3x24 jam atau tiga hari.
"Arahan presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-bali, Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Antara.***