PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus maupun belum melakukan uji emisi.
Adapun sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta ini akan mulai berlaku pada 13 November 2021.
Dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, aturan dan sanksi tilang yang tidak lulus uji emisi ini berlaku bagi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat maupun lebih.
“Pada tanggal 13 November 2021, akan diberlakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi administrasi apabila ada kendaraan bermotor yang emisi gas buang tidak sesuai standar,” tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.
“Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi,” kata Syafrin seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.
Baca Juga: Prediksi dan Head to Head RB Leipzig vs PSG: Kylian Mbappe Masih Diragukan, Lionel Messi?
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, polusi terbesar di DKI Jakarta, berasal dari sektor transportasi, dengan polutan PM2.5, NOx, dan CO.