PR DEPOK – Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta masih akan memberikan bantuan sosial atau bansos dalam bentuk Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2021, maka dari itu simak syarat dan cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021 berikut ini.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah melalui tahapan cara daftar Kartu Anak Jakarta, berhak mendapatkan bansos Rp300.000 yang akan disalurkan sepanjang tahun 2021.
Lantas, apa saja syarat dan tahapan cara daftar Kartu Anak Jakarta 2021?
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 'Sedang Diproses' Berapa Lama? Simak Estimasi Waktunya Berikut
Syarat daftar Kartu Anak Jakarta 2021
Untuk syarat daftar Kartu Anak Jakarta 2021, telah diatur Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, antara lain:
- Anak Usia Dini berusia 0-6 tahun.
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
Baca Juga: Xavi Hernandez Dilirik Barcelona Usai Pemecatan Ronald Koeman