Cara Daftar Kartu Anak Jakarta 2021 dan Syarat agar Penerima Dapat Bansos Rp300 Ribu

- 28 Oktober 2021, 11:55 WIB
Ilustrasi KAJ
Ilustrasi KAJ /Pexels/Agung Pandit// /Pexels/Agung Pandit/

Baca Juga: 5 Kualitas Terbaik Jungkook BTS yang Ditampilkan Selama Konser Online 'Permission to Dance on Stage'

- Jika data DTKS sudah diverifikasi dan divalidasi, maka akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

- Setelah itu, data akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.

- Hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Data DTKS Kemensos yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Baca Juga: Ditanya tentang Sosok yang Berpeluang Jadi Pemenang Ballon d'Or 2021, Ini Jawaban Paolo Maldini

Jika sudah terdata di DTKS dan sudah disahkan sebagai penerima bansos Kartu Anak Jakarta, selanjutnya segera melakukan pencairan melalui Bank DKI Jakarta.

Adapun bansos Kartu Anak Jakarta Rp300.000 dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan ke rekening orang tua atau wali anak.

Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemprov DKI Jakarta ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah