Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan aturan baru ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021," kata Budi Setiyadi menjelaskan.
"Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya lagi.
Kemudian ia mengimbau agar para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun operator dapat mengawasi aturan baru tersebut.***