Maka dari itu, Budi menekankan kembali jika kelebihan intensif yang diterima nakes tidak akan ditarik oleh pemerintah.
Akan tetapi, kelebihan intensif akan dibayarkan sebagai kompensasi di bulan-bulan berikutnya, sampai nilai kelebihan intensif tersebut tercukupi.
Adapun Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Agung Firman menyetujui kebijakan yang disampaikan oleh Menkes Budi tersebut.
“Akan dilakukan kompensasi kepada honor berikutnya,” kata Agung Firman.
Menkes Budi berharap BPK terus melakukan pengawasan dan perbaikan terhadap mekanisme dan sistem penyaluran intensif agar lebih baik. Hal ini dilakukan agar pembayawan nakes tepat sasaran.
Baca Juga: Sydney Bakal Cabut Pembatasan Sosial, Khusus yang Sudah Divaksinasi Lengkap
Tercatat sebelumnya dari data nakes bahwa sebanyak 1.053.358 Tenaga Kesehatan telah menerima intensif.
Pemberian intensif tersebut, sesuai data yaitu untuk periode Januari sampai dengan Agustus 2021.***