Sebab menurutnya, adanya dugaan bisnis dari tes PCR tersebut seolah hendak memindahkan target pengguna yang lebih banyak, dengan diberlakukan aturan itu ke transportasi darat.
![Cuitan Irwan Fecho.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/313x112:920x281/x/photo/2021/11/02/3254256023.jpg)
"Mau pindah cari target pengguna PCR lebih banyak makanya dari Udara pindah ke Darat. Harus dicabut!," ujarnya pada Senin, 1 November 2021 kemarin.
Sebagaimana diketahui bersama, sejak dibuatnya aturan tes PCR menjadi salah satu syarat bagi penumpang pesawat, publik ramai-ramai memprotes pemerintah lantaran terbebani dengan harga tes yang cukup mahal.
Hal itu lantas memunculkan kecurigaan terkait adanya lahan bisnis yang menjanjikan dari diwajibkannya tes PCR bagi transportasi udara serta darat.
Menyikapi berbagai penolakan tersebut, Kemenhub lalu melakukan penyesuaian syarat perjalanan domestik yang termuat dalam empat surat edaran (SE).
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitakan merujuk pada teritnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Jubir Kemenhub, Adita Irawati dilansir dari Antara.
Baca Juga: Cek Dashboard untuk Mengetahui Status Kelolosan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22
Dalam salah satu aturan tersebut, tes PCR tak lagi diwajibkan sebagai syarat penerbangan wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, melainkan boleh diganti dengan surat tes antigen.