PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan nama calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Adapun Jokowi mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa ke DPR RI, sebagai calon Panglima TNI selanjutnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaganya akan memperhatikan berbagai aspek untuk bisa menyetujui calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Jokowi tersebut.
"DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 3 November 2021.
Puan menegaskan akan menindaklanjuti surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru, melalui Rapat Pimpinan DPR.
Tindak lanjut tersebut dilakukan dengan menugasi Komisi I DPR untuk membahasnya, termasuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurutnya, proses selanjutnya yaitu Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil pelaksanaan uji kelayakan di dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
"Tentu saja persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR RI pada hari ini," ujar Puan Maharani, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.