Soroti Aturan Tes PCR yang Berubah-ubah, Netty Prasetiyani: Jangan Sampai Ada Kepentingan Bisnis

- 3 November 2021, 18:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. /Jaka/Man

Ia pun prihatin  atas sikap pemerintah soal tes PCR yang terus berubah-ubah.

“Jangan sampai di balik berubah-berubahnya aturan ini karena ada kepentingan bisnis yang disembunyikan. Bukankah kita sudah sepakat bahwa penanganan pandemi Covid-19 harus berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak? Pemerintah harus tegas bersikap pada  pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan privilege-nya,” kata Netty.

Baca Juga: Serangan Kelompok Teroris Semakin Luas, Ethiopia Umumkan Status Darurat Nasional

Terkait hal tersebut, ia meminta pemerintah harus mempertimbangan kebjikana penanganan Covid-19 secara matang dan berlandaskan saintifik.

Pasalnya, kebijakan yang diambil berdampak pada pembebanan masyarakat.

“Pertimbangkan setiap kebijakan dengan matang  karena yang akan  menanggung bebannya adalah rakyat. Jelaskan alasan secara jujur dan transparan. Jangan bersikap seolah menganggap rakyat bisa dibodohi,” katanya.

Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Indonesia Berikan Rekomendasi Vaksin untuk Usia Enam Tahun ke Atas

Dalam kesempatan itu, Netty turut menyoroti aturan terbaru SE Menhub No. 90 Th 2021  yang mewajibkan PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, lebih dari 250 KM.

“Bagaimana implementasi di lapangan, bagaimana pengawasannya? Apakah dengan mengisi formulir tujuan dan melaporkannya pada satgas? Ini harus jelas sebelum diterapkan. Jangan membuat  aturan yang menambah beban dan kebingungan rakyat,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, tapi cukup dengan tes swab antigen dan mulai berlaku pada 1 November 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah