PR DEPOK - Publik belum lama ini memprotes soal harga tes PCR kepada pemerintah Indonesia karena dirasa cukup mahal dan memberatkan rakyat.
Hasil akhir dari kebijakan pemerintah yakni harga tes PCR untuk Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu, dan untuk di luar dua pulau tersebut yaitu sebesar Rp300 ribu.
Kebijakan dengan penerapan harga tes PCR tersebut mulai berlaku di Indonesia sejak Rabu, 27 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 November 2021: 105.392 Positif, 103.135 Sembuh, 2.155 Meninggal
Adapun kebijakan harga tes PCR dari pemerintah itu mendapat tanggapan dari Dokter Eva Sri Diana Chaniago. Ia tampak mendesak pemerintah untuk menggratiskan tes PCR bagi masyarakat.
Menurutnya, jika dokter hanya bisa mengobati pasien tanpa mengetahui penderitaan rakyat, maka tak ada bedanya dengan robot.
Ia menegaskan bahwa dokter bukan hanya harus mengobati pasien, tetapi juga mengobati kebijakan yang disebutnya telah sakit.
Baca Juga: Catat! Jadwal Manchester United di Liga Champions dan Liga Inggris Bulan November 2021
"Jika seorang dokter hanya bisa mengobati pasien,tanpa tahu penderitaan rakyat. Apa bedanya kami dengan robot ?? Dokter harus mengobati pasien & kebijakan yang sakit," ujar dokter Eva.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya mendesak pemerintah untuk menggratiskan tes PCR atau Swab Antigen.