Kemenhub Cabut Syarat Perjalanan Darat Wajib PCR, dr Eva: Semoga Penguasa Terus Mendengar Rakyat

- 3 November 2021, 06:00 WIB
Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago.
Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago. /Twitter @__Sridiana_3va

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan darat di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 terkait kewajiban PCR.

Aturan sebelumnya mengenai syarat perjalanan transportasi darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR resmi dicabut.

Selain mencabut syarat PCR untuk perjalanan transportasi darat, Kemenhub juga menyesuaikan aturan perjalanan laut, udara, maupun perkeretaapian dengan menerbitkan empat surat edaran (SE).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 November 2021: 107.857 Positif, 105.583 Sembuh, 2.153 Meninggal

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kebijakan yang direvisi terkait syarat perjalanan orang dalam negeri tersebut kemudian dikomentari oleh Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr Eva Sri Diana Chaniago.

Dr Eva bersyukur kebijakan yang sempat menuai kontra dari masyarakat belakangan ini akhirnya dicabut. Ia juga berharap agar pemerintah bisa terus mendengar rakyatnya.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Akhirat: A Love Story' yang Akan Tayang di Bioskop 2 Desember 2021 Mendatang

Alhamdulillah, kebijakan yg merepotkan kembali gugur. Semoga Penguasa terus mendengar kebijakan rakyat,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @__Sridiana_3va.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @__Sridiana_3va


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah