PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan darat di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 terkait kewajiban PCR.
Aturan sebelumnya mengenai syarat perjalanan transportasi darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR resmi dicabut.
Selain mencabut syarat PCR untuk perjalanan transportasi darat, Kemenhub juga menyesuaikan aturan perjalanan laut, udara, maupun perkeretaapian dengan menerbitkan empat surat edaran (SE).
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 2 November 2021: 107.857 Positif, 105.583 Sembuh, 2.153 Meninggal
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Kebijakan yang direvisi terkait syarat perjalanan orang dalam negeri tersebut kemudian dikomentari oleh Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr Eva Sri Diana Chaniago.
Dr Eva bersyukur kebijakan yang sempat menuai kontra dari masyarakat belakangan ini akhirnya dicabut. Ia juga berharap agar pemerintah bisa terus mendengar rakyatnya.
Baca Juga: Sinopsis Film 'Akhirat: A Love Story' yang Akan Tayang di Bioskop 2 Desember 2021 Mendatang
“Alhamdulillah, kebijakan yg merepotkan kembali gugur. Semoga Penguasa terus mendengar kebijakan rakyat,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @__Sridiana_3va.