"Anies jelas GAGAL berpikir sehat sebelum membuat aturan dgn sanksi berat," pungkas Ferdinand Hutahaean mengakhiri cuitannya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.
Penerapan sanksi tilang tersebut rencananya berlaku mulai 13 November 2021 dengan sanksi denda bagi mobil maksimal Rp500.000 dan sepeda motor maksimal Rp250.000.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.9 Guncang Maluku Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengumumkan 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi sepeda motor di lima wilayah di ibu kota.
"Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dikutip dari Antara.***