Anies Baswedan Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi, Ferdinand: Dia Jelas Gagal Berpikir Sehat

- 4 November 2021, 11:17 WIB
Ferdinand Hutahaean (kanan) kritik Anies Baswedan (kiri) yang akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Ferdinand Hutahaean (kanan) kritik Anies Baswedan (kiri) yang akan memberi sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. /Kolase dari Instagram.com/@ferdinand_hutahaean dan @aniesbaswedan./

"Anies jelas GAGAL berpikir sehat sebelum membuat aturan dgn sanksi berat," pungkas Ferdinand Hutahaean mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang merespons kebijakan Anies Baswedan akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Cuitan Ferdinand Hutahaean yang merespons kebijakan Anies Baswedan akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Tangkap layar Twitter.com/@FerdinandHaean3.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan termasuk sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

Penerapan sanksi tilang tersebut rencananya berlaku mulai 13 November 2021 dengan sanksi denda bagi mobil maksimal Rp500.000 dan sepeda motor maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.9 Guncang Maluku Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengumumkan 15 bengkel dan kios pelaksana uji emisi sepeda motor di lima wilayah di ibu kota.

"Tarifnya sesuai masing-masing bengkel. Kami tidak mengatur standar tarif uji emisi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah