Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan Kembali Dibuka, Berikut Syaratnya

- 8 November 2021, 17:22 WIB
Ratusan pekerja migran Indonesia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis 21 Mei 2020.
Ratusan pekerja migran Indonesia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis 21 Mei 2020. //ANTARA/

Upaya ini dilakukan setelah pihak Kemnaker mengirimkan surat kepada pihak terkait mengingat angka positif Covid-19 di Indonesia yang kian menurun.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ida Fauziyah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Korea Selatan.

“Mewakili pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Korea atas kerja sama yang terjalin baik selama ini,” ucapnya.

Baca Juga: Tema Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 'Pahlawanku Inspirasiku' Begini Maknanya

Lebih lanjut, Kemnaker mengungkapkan bahwa Korea merupakan salah satu negara tujuan penempatan yang difavoritkan para PMI.

Tetapi pemerintah Korea Selatan tetap memberlakukan persyaratan tertentu kepada calon tenaga kerja asing yang akan masuk ke negaranya.

Dirjen Suhartono menyampaikan bahwa pemerintah Korea Selatan mewajibkan vaksinasi bagi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

Serta PCR tes di saat keberangkatan yang hanya berlaku selama tiga hari atau 72 jam.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah