PR DEPOK - Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan kabar yang cukup menggembirakan.
Pasalnya, pemerintah Korea Selatan telah membuka kembali serta menghapus pembatasan jumlah tenaga asing ke negaranya, termasuk Pekerja Migran Indonesia.
Masuknya Pekerja Migran Indonesia diiringi dengan syarat serta ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah Korea Selatan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker pada Senin, 8 November 2021, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengumumkan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan telah dibuka.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH, Yuk Cek Sekarang!
Sebelumnya, kabar tersebut diungkapkan sendiri oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.
Kabar tersebut merupakan putusan yang disampaikan sebelumnya oleh Minister of Employment and Labour (Menteri Tenaga Kerja dan Buruh) Kyung Deok.
“Menteri Kyung Deok memutuskan untuk membuka serta menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing yang masuk,” tutur Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah menyatakan hal tersebut setelah sebelumnya terlebih dahulu Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker bertemu dengan atase tenaga kerja Korea Selatan.