Nilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Perlu Direvisi, PKB: Diksi yang Berisiko Harus Dihilangkan

- 9 November 2021, 20:20 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu direvisi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu direvisi. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) perlu direvisi.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang perlu direvisi itu disampaikan Syaiful Huda saat ditemui awak media pada Selasa, 9 November 2021.

"Saya setuju diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) tersebut namun perlu ada perbaikan atau revisi terbatas terkait definisi tindak kekerasan seksual agar menjadi bagian dalam melindungi korban," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Densus 88 yang Setiap Hari Tangkap Teroris: Mau Teror Siapa? Malah Lawan Kotak Amal dan Kurma

Politisi PKB ini menegaskan bahwa revisi terbatas tersebut terkait dengan definisi tindak kekerasan seksual dalam Permendikbudristen menyangkut diksi "selama dapat persetujuan".

Syaiful Huda menjelaskan bahwa diksi yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2(b), yakni memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban tersebut justru berisiko pada korban.

"Diksi yang justru berisiko pada korban harus dihilangkan seperti diksi 'memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban'," ujarnya kemudian.

Baca Juga: Tak Lagi Tinggal di Rumah Raffi Ahmad, Dimas Ahmad: Manusia Harus Punya Privasi

Dia menyarankan revisi Permendikbudristek tersebut hanya terkait definisi kekerasan seksual karena poin-poin lain sudah diatur dengan baik, seperti pencegahan, penanganan kekerasan seksual, dan peran kampus.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah