Nilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Perlu Direvisi, PKB: Diksi yang Berisiko Harus Dihilangkan

- 9 November 2021, 20:20 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu direvisi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu direvisi. /Dok. DPR RI.

Syaiful pun mendukung diterbitkannya Permendikbudristek tersebut lantaran fakta di lapangan, tingkat kekerasan yang menimpa mahasiswa menunjukkan tren yang naik setiap tahun.

"Selain itu tingkat kekerasan seksual jenisnya variatif dan semakin mengkhawatirkan. Pelakunya juga variatif, seperti oknum dosen dan pegawai kampus karena itu saya mendukung Permendikbudristek ini," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Husin Shihab Bahas Deforestasi di Era Jokowi: Sejak Dipimpin Beliau Tak Pernah Dengar Ada Kebakaran Hutan

Dirinya berharap publik bisa melihat Permendikbudristek tersebut sebagai kebutuhan Kemendikbud karena selama ini kampus relatif tidak berani menindak karena tidak ada payung hukum.

Syaiful meminta publik tidak perlu terlalu jauh melihat Permendikbudristek tersebut seperti dianggap liberal dan melegalkan perzinahan, tetapi tetap harus meletakkan pada posisi sebagai bentuk pencegahan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah