Gak Perlu Ribet! Ternyata Gini Cara Perpanjang SIM Secara Online

- 15 Juni 2024, 10:30 WIB
Berikut adalah cara mudah perpanjang SIM secara online lewat aplikasi, tidak perlu ribet cukup pake handphone.*
Berikut adalah cara mudah perpanjang SIM secara online lewat aplikasi, tidak perlu ribet cukup pake handphone.* /Tangkap layar play.google.com KORLANTAS POLRI

PR DEPOK - Informasi mengenai cara mudah perpanjang SIM secara online bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Surat Izin Mengemudi atau yang disingkat SIM, merupakan salah satu syarat dokumen kelengkapan yang wajib bagi Anda pengendara motor, mobil, truk, dan lain sebagainya.

Namun, SIM tentunya juga memiliki jangka waktu selama lima tahun, yang mana pemilik Surat Izin Mengemudi harus memperpanjang masa aktifnya ke Samsat, SIM keliling, atau polres terdekat.

Bagi Anda yang mungkin tak memiliki banyak waktu untuk memperpanjang SIM ke tempat-tempat tersebut, Anda kini bisa melakukan perpanjangan SIM secara online lewat aplikasi 'Digital Korlantas Polri'.

Baca Juga: Akhir Pekan Waktunya Liburan! Inilah 7 Destinasi Wisata Rekomendasi di Magelang

Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah cara mudah perpanjang SIM secara online lewat aplikasi:

1. Siapkan HP Anda yang terkoneksi internet, kemudian download aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif, dan isi kode OTP yang akan dikirim via SMS.

3. Buat Pin pribadi, usahakan yang mudah diingat dan sulit diketahui orang lain.

4. Isi data diri seperti no Nik KTP, nama pribadi, dan email aktif.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah