PR DEPOK - Pada tanggal 27 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kini menjadi syarat wajib bagi pemilik sepeda motor berkapasitas mesin besar, yaitu 250-500cc. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM C1, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Pemilik motor 250-500cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021," kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Persyaratannya:
1. SIM C minimal 1 tahun: Calon pemegang SIM C1 harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
2. Persyaratan administrasi dan kesehatan: Selain itu, calon pemegang SIM C1 harus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan.
3. Lulus ujian teori dan praktik: Calon pemegang SIM C1 juga harus lulus ujian teori dan praktik yang ditentukan.
Prosedur untuk mendapatkan SIM C1 adalah sebagai berikut:
1. Datang ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas): Calon pemegang SIM C1 harus datang ke Satpas dengan membawa SIM C dan KTP beserta fotokopinya.
2. Isi formulir pendaftaran: Calon pemegang SIM C1 diharuskan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan melakukan perekaman data.
3. Ikuti pemeriksaan kesehatan: Calon pemegang SIM C1 akan menjalani pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik.
4. Ujian ulang jika tidak lulus: Jika tidak lulus, calon pemegang SIM C1 dapat mengikuti ujian ulang.
Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Lahir Tanggal 31 Mei, Ada Yoon Mirae hingga Youngjae TWS