Cara Mendapatkan SIM C1: Begini Syarat, Prosedur, dan Perbedaannya dengan SIM C

- 30 Mei 2024, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C. /Tangkap layar humas.polri.go.id

PR DEPOK - Pada tanggal 27 Mei 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kini menjadi syarat wajib bagi pemilik sepeda motor berkapasitas mesin besar, yaitu 250-500cc. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM C1, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pemilik motor 250-500cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021," kata Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 30 Mei 2024 Turun Sebesar Rp 9.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

Persyaratannya:

1. SIM C minimal 1 tahun: Calon pemegang SIM C1 harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
2. Persyaratan administrasi dan kesehatan: Selain itu, calon pemegang SIM C1 harus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditetapkan.
3. Lulus ujian teori dan praktik: Calon pemegang SIM C1 juga harus lulus ujian teori dan praktik yang ditentukan.

Prosedur untuk mendapatkan SIM C1 adalah sebagai berikut:

1. Datang ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas): Calon pemegang SIM C1 harus datang ke Satpas dengan membawa SIM C dan KTP beserta fotokopinya.
2. Isi formulir pendaftaran: Calon pemegang SIM C1 diharuskan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan melakukan perekaman data.
3. Ikuti pemeriksaan kesehatan: Calon pemegang SIM C1 akan menjalani pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi, serta ujian teori dan praktik.
4. Ujian ulang jika tidak lulus: Jika tidak lulus, calon pemegang SIM C1 dapat mengikuti ujian ulang.

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop yang Lahir Tanggal 31 Mei, Ada Yoon Mirae hingga Youngjae TWS

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah