Cara Mendapatkan SIM C1: Begini Syarat, Prosedur, dan Perbedaannya dengan SIM C

- 30 Mei 2024, 18:00 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mendapatkan SIM C1, termasuk syarat, prosedur, serta perbedaannya dengan SIM C. /Tangkap layar humas.polri.go.id

Biaya penerbitan SIM C1 adalah Rp100.000, dan SIM C1 juga berlaku untuk motor listrik berkapasitas setara 250-500cc.

Upaya Polri dalam penerapan SIM C1 termasuk mendistribusikan 132 kendaraan uji SIM C1 tipe Hunter Scrambler SK500 ke Satpas di seluruh Indonesia.

Selain itu, Polri juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan tidak menerapkan denda tilang untuk tahap awal. Polri juga menyusun mekanisme ujian praktik yang dapat mengukur kompetensi pengendara sesuai kapasitas kendaraan.

Perbedaan antara SIM C1 dan SIM C berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 69 Buka Besok? Cek Syarat, Bocoran Tanggal dan Cara Gabung Gelombang Disini

- SIM C1: Kapasitas mesin motor 259-509cc, usia minimal pengendara 18 tahun, panjang trek lurus ujian praktik 2,5m.
- SIM C: Kapasitas mesin motor maksimum 250cc, usia minimal pengendara 17 tahun, panjang trek lurus ujian praktik 1,1m.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan berkendara bagi pemilik sepeda motor berkapasitas mesin besar. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan pengendara dapat mengemudi dengan lebih aman dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan SIM C1, disarankan untuk memperhatikan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Polri. Dengan begitu, proses pembuatan SIM C1 dapat berjalan lancar dan meminimalisir kemungkinan terjadi masalah di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah