Soal Izin Usaha Starlink di Indonesia, Kemenkominfo Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

- 12 Juni 2024, 16:39 WIB
Kemenkominfo buka suara mengenai izin usaha penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, yaitu Starlink di Indonesia.*
Kemenkominfo buka suara mengenai izin usaha penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, yaitu Starlink di Indonesia.* /Starlink.com/

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara mengenai izin usaha penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk, yaitu Starlink di Indonesia.

Kemenkominfo menegaskan, tidak ada perlakuan khusus kepada Starlink untuk memperoleh izin usaha di Tanah Air. Hal tersebut ditegaskan oleh

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan.

Ia menjelaskan bahwa negosiasi antara Starlink dan Kemenkominfo untuk izin usaha telah berlangsung selama tiga tahun.

Baca Juga: Andalan Wisatawan! 8 Rumah Makan Primadona di Sumedang, Tawarkan Banyak Makanan Lezat!

"Sesuai regulasi, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dari yang lain. Tidak ada perlakuan khusus karena terbukti karena izin usahanya kami tahan selama 3 tahun," kata Falatehan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Lanjut Falatehan menuturkan, Starlink awalnya menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 untuk memberikan pelayanan telekomunikasi satelit di Indonesia.

Selanjutnya, pada tahun 2022, Kemenkominfo mendorong Starlink dapat bekerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal, yaitu PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.

Starlink saat itu sempat enggan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, proses negosiasi akhirnya berjalan lancar.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nasi Goreng Terbaik dan Paling Enak di Sekitar Kampus UNS

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah