PR DEPOK – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru 2021 dalam pelaksanaannya telah terjadi penyesuaian jadwal.
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara rekrutmen PPPK Non-Guru 2021 telah merilis jadwal resminya.
“BKN telah merilis penyesuaian jadwal rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru 2021,” tulis akun Instagram @indonesibaik.id dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 10 November 2021.
Dalam penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Non-Guru 2021 ini, peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi pada pengumuman tahap pertama kini sudah bisa menyampaikan masa sanggah jika dirasa ada kekeliruan.
Adapun untuk informasi mengenai rekrutmen PPPK Non-Guru 2021 ini dapat disimak informasinya di bawah ini:
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahap 1 dilaksanakan pada 29 hingga 30 Oktober 2021, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan pada 13 hingga 14 November 2021
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 November 2021: Bukan Roy atau Denis yang Lecehkan Jessica, tapi Sosok Ini
2. Masa Sanggah Tahap 1 dilaksanakan pada 3 hingga 6 November 2021, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan pada 15 hingga 18 November 2021
3. Jawab Sanggah Tahap 1 dilaksanakan pada 8 hingga 15 November 2021, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan pada 19 hingga 26 November 2021
4. Pengumuman Pasca Sanggah Tahap 1 dilaksanakan pada 16 hingga 17 November 2021, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan pada 27 hingga 29 November 2021
5. Penyampaian Kelengkapan Dokumen Tahap 1 dilaksanakan pada 18 November hingga 4 Desember 2021, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan pada 30 November hingga 16 Desember 2021
6. Usul Penetapan NI PPK Non Guru Tahap 1 dilaksanakan pada 19 November hingga 18 Desember 2021, sedangkan Tahap 2 dilaksanakan pada 1 hingga 31 Desember 2021.***