PR DEPOK - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma) turut menanggapi kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang telah dihentikan.
Dalam tanggapannya, Haji Uma meminta kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang dihentikan agar dilanjutkan kembali.
Permintaan agar kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh yang dihentikan untuk dilanjut lagi ini disampaikan Haji Uma melalui keterangan resmi di Banda Aceh.
“Saya minta penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas terhadap oknum pejabat Kemenag Aceh yang diduga melakukan mesum itu," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh itu telah dihentikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, keputusan hentikan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh itu dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti.
Padahal saat penyelidikan terhadap pejabat Kemenag Aceh tersebut sebuah alat bukti telah berhasil ditemukan.
Baca Juga: Sering Belanja Online, Gading Marten Akui Gempita Hapal dan Bisa Gunakan Kartu Kredit Miliknya
Bahkan alat bukti tersebut membuat pejabat Kemenag Aceh itu sempat ditahan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh selama hari.
Mengenai hal tersebut, Haji Uma menyatakan bahwa hanya pengadilan yang berhak untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Tidak masuk akal jika Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berdalih tidak cukup bukti, sementara tersangka sempat ditahan," ucap Haji Uma.
"Tidak boleh menahan orang sembarangan jika tidak memenuhi unsur. Nanti penegak hukum dapat dituntut balik," katanya menambahkan.
Lantas, Haji Uma mengaku akan menyurati Menag RI untuk melakukan pembinaan dan mencopot bawahannya yang diduga melanggar syariat Islam di Aceh.
“Penegakan hukum syariat Islam di Aceh tidak boleh main-main, nanti masyarakat tidak percaya lagi terhadap implementasi hukum dan terkesan hanya berlaku bagi masyarakat bawah," pungkasnya.***