Anggara mengatakan, potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1).
Dalam PP tertulis bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Sedangkan yang kedua, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro (Jakarta Propertino, sebuah BUMD milik DKI Jakarta).
Seharusnya tagihan pembayaran dari Formula E dikirim ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: Rony Dozer Bintang Extravaganza Tutup Usia, Tora Sudiro: Terima Kasih Sahabat
Sejak awal pengadaannya, Formula E disorot publik karena dinilai banyak kejanggalan di dalamnya.
Sebelumnya, Anggara Wicitra Sastroamidjojo sempat merasa heran dengan apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta.
"Baru kali ini ada gubernur bela-belain utang demi mengadakan acara balapan mobil, bukan untuk hal yang mendesak seperti membayar gaji pegawai atau mengatasi bencana banjir," katanya.***