Kritik Permendikbud 30 yang Disebut Legalkan Perzinahan, Hilman Firdausi: Aturan Moral yang Mengabaikan Norma

- 12 November 2021, 12:20 WIB
Hilmi Firdausi mengomentari soal Permendikbud 30 yang dikabarkan melegalkan perzinahan.
Hilmi Firdausi mengomentari soal Permendikbud 30 yang dikabarkan melegalkan perzinahan. /Instagram/@hilmi28

PR DEPOK - Akhir-akhir ini publik tengah ramai membicarakan soal polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Pasalnya berdasarkan aturan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 30, muncul isu soal legalkan perzinahan.

Terkait isu tersebut, Permendikbud Nomor 30 bahkan mendapat banyak penolakan dari sejumlah masyarakat, salah satunya dari Aktivis dakwah Hilmi Firdausi.

Baca Juga: Yours Jin BTS Kembali Cetak Rekor, Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia Selama 3 Hari Berturut-turut

Hilmi Firdausi kembali memberikan komentarnya soal Permendikbud 30.

Hilmi bahkan menyuarakan pendapatnya dan dengan keras menolak Permendikbud 30 yang sebelumnya diteken Nadiem Makarim.

"Sy sebagai pemilik lembaga pendidikan & pengasuh Ponpes menolak keras PERMENDIKBUDRISTEK no 30/2021 ttg pencegahan & penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @Hilmi28.

Seolah kembali menyuarakan kritik terkait Permendikbud 30, dalam cuitan terbarunya.

Baca Juga: Run Off Sirkuit Mandalika Tenyata Dicat Pakai Motif Batik, Begini Penampakannya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x