PR DEPOK - Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari adanya aksi protes dari korban gusuran Sirkuit Mandalika yang mengaku belum mendapatkan ganti rugi.
Yan Harahap menyoroti sejumlah warga yang menuntut disegerakannya pembayaran ganti rugi untuk mereka.
Para korban ini juga sempat menggelar aksi saat Presiden Jokowi datang ke Kabupaten Lombok Tengah untuk menjajal Sirkuit Mandalika.
Mendengar hal ini, Yan Harahap nampak tidak menyangka bahwa sirkuit yang belum lama ini dicoba oleh Jokowi itu berada di atas tanah rakyat yang belum diganti rugi.
"Jadi, kemarin itu menjajal sirkuit yang berada di atas tanah rakyat yang belum diganti rugi?" ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.
Untuk diketahui, publik baru-baru ini sempat dibuat heboh dengan aksi Jokowi saat menjajal Sirkuit Mandalika.
Jokowi bahkan banjir pujian dan sanjungan ketika dengan gagahnya mencoba sirkuit yang dirancang agar bisa digunakan untuk Formula 1 hingga MotoGP itu.
Orang nomor satu RI itupun telah meresmikan Sirkuit Mandalika pada Jumat, 12 November 2021 kemarin.
Namun, di balik kemewahan sirkuit ini, nampak masih ada pihak-pihak yang belum terpenuhi hak-haknya, yakni warga yang digusur demi dibangunnya sirkuit tersebut.
Baca Juga: Alami Perundungan, Anak Berusia 10 Tahun di AS Bunuh Diri
Para warga korban gusuran Mandalika ini bahkan kabarnya belum mendapatkan gantin rugi seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, mereka sempat melakukan aksi saat Presiden Jokowi meresmikan Pertamina Mandalika International Street Circuit atau Sirkuit Mandalika.
Aksi protes dari para warga yang lahan tempat tinggalnya belum diganti rugi inipun mendapatkan respons dari Jokowi.
Sang presiden kabarnya telah menemui empat orang perwakilan dari para warga untuk membicarakan dan menjanjikan ganti rugi.
Namun, tak selesai begitu saja, warga korban gusuran Mandalika meminta Jokowi untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres).
Para warga ini menginginkan adanya kepastikan hukum atas tuntutan ganti rugi yang belum diterimanya.***